Page 6 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 6

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai salah satu pelaksana kekuasaan

                           kehakiman,  Pengadilan  Agama  Balikpapan  berpedoman  sebagaimana
                           peraturan perundang-undangan lainnya antara lain:

                             a.  Bidang Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan

                                 1)  Undang-undang Dasar 1945 (yang telah diamandemen);

                                 2)  Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua

                                    atas  Undang-undang    Nomor  7  Tahun  1989  Tentang  Peradilan
                                    Agama;

                                 3)  Undang-undang  Nomor  48  Tahun  2009  Tentang  Kekuasaan

                                    Kehakiman;
                                 4)  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

                                 5)  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009  Tentang Mahkamah Agung;

                                 6)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2008  Tentang  Keterbukaan

                                    Informasi Publik;
                                 7)  Undang-undang  Nomor  41  Tahun  2004  Tentang  Wakaf  jo.

                                    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977  Tentang Perwakafan

                                    Tanah Milik, jo. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 1 Tahun 1978

                                    Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
                                    Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik;

                                 8)  Undang-undang    Nomor  1  Tahun  1974  Tentang  Perkawinan

                                    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan

                                    Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974;
                                 9)  Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991,  jo. Keputusan Menteri

                                    Agama  R.I.  Nomor  154  Tahun  1991  Tentang  Pelaksanaan  Inpres

                                    Nomor  1  Tahun  1991  tanggal  10  Juni  1991  mengenai    Kompilasi

                                    Hukum Islam;
                                 10) Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: KMA/001/SK/I/1991

                                    tanggal 24 Januari 1991 Tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian

                                    Administrasi  Kepaniteraan  Pengadilan  Agama  dan  Pengadilan

                                    Tinggi Agama;







                                                                                                     3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11