Page 6 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 6
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman, Pengadilan Agama Balikpapan berpedoman sebagaimana
peraturan perundang-undangan lainnya antara lain:
a. Bidang Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan
1) Undang-undang Dasar 1945 (yang telah diamandemen);
2) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama;
3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman;
4) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
5) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan
Tanah Milik, jo. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 1 Tahun 1978
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik;
8) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
9) Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991, jo. Keputusan Menteri
Agama R.I. Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Inpres
Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi
Hukum Islam;
10) Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: KMA/001/SK/I/1991
tanggal 24 Januari 1991 Tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian
Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama;
3

