Page 4 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 4

BAB I

                                                     PENDAHULUAN





                                                                       Pengadilan  Agama  Balikpapan

                                                                       merupakan salah satu pelaksana
                                                                       kekuasaan  kehakiman  dengan

                                                                       status    kelas    1A     sesuai

                                                                       pengelolaan  perkara  rata-rata

                                                                       sejumlah  lebih  dari  2.000  (dua
                                                                       ribu) perkara per tahun, dengan

                                                                       tugas          penyelenggaraan

                        penanganan perkara tingkat pertama untuk menegakkan hukum dan keadilan

                        berdasarkan  Pancasila.  Adapun  tugas  pokok  Pengadilan  Agama  Balikpapan
                        adalah menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara yang

                        diajukan  kepadanya  antara  orang-orang  yang  beragama  Islam  dan  tugas  lain

                        yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                               Sebagaimana salah satu prinsip terpenting dalam negara demokrasi yang
                        berlandaskan hukum baik dalam konsepsi nomocracy, rechtstaat maupun rule of

                        law adalah prinsip independensi peradilan dan tidak memihak (independent and

                        impartial judiciary). Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan

                        kehakiman  adalah  badan  peradilan  yang  bersifat  independen  dan  tidak
                        memihak.Sebagai implementasinya dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman

                        yang  merdeka,  bersih,  berwibawa  dan  terpadu,  Mahkamah  Agung  RI  sebagai

                        induk pelaksana kekuasaan kehakiman akan membawa konsekwensi yang luar

                        biasa  terhadap  pengembangan  dan  pengelolaan  baik  dalam  segi  ketenagaan,
                        administrasi, finansial maupun sarana prasarana peradilan dibawahnya termasuk

                        Peradilan Agama.

                               Pasal  21  ayat  (2)  Undang-undang  Nomor  48  Tahun  2009  tentang

                        Kekuasaan  Kehakiman  disebutkan  bahwa  “Ketentuan  mengenai  organisasi,
                        administrasi dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)




                                                                                                     1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9