Page 34 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 34

Waktu
                              No           Nama Pegawai                Nama Diklat                          Ket
                                                                                           Pelaksanaan
                               1                   2                          3                  4           5

                               9    Zakiah Darajah Muis              Pelatihan Panitera   23 s.d. 25 Mei     -

                                    197706072006042003                   Pengganti             2022
                               10  Fasry Heldha D., S.H.I.           Pelatihan Panitera   23 s.d. 25 Mei     -

                                    198508252009122005                   Pengganti             2022

                               11  Vidia Nurchaliza, S.H.               Latsar CPNS                          -

                                    199704162022032013

                               12  Randyka Riza Pratama, S.H.           Latsar CPNS                          -
                                    199005042022031004

                               13  Dwi Mulyati, A.Md.                   Latsar CPNS                          -

                                    199605142022032011

                               14  Wiena Kusumaputri, A.Md.Ak.          Latsar CPNS                          -

                                    199608152022032012``


                               e.  Tenaga Teknis Yudisial dan Non Yudisial

                                          Dalam  Susunan  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kepaniteraan
                                  Pengadilan  Agama,  sumber  daya  teknis  yudisial  terdiri  dari  Ketua,

                                  Wakil  Ketua,  Hakim,  Panitera,    Panitera  Muda  Gugatan,  Panitera

                                  Muda  Hukum,  Panitera  Muda  Permohonan,  Panitera  Pengganti,

                                  Jurusita dan Jurusita Pengganti.

                                          Sumber  daya  teknis  yudisial  sebagai  salah  satu  aparatur
                                  hukum, perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan profesional dan
                                  kedudukannya  untuk  mendukung  kekuasaan  kehakiman  dalam

                                  penyelenggaraan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
                                  Upaya  meningkatkan  kualitas  sumber  daya  manusia  teknis  yudisial
                                  yang profesional perlu ditunjang oleh sistem pendidikan dan pelatihan

                                  yang baik.
                                          Adapun  maksud  diselenggarakan  Pendidikan  dan  Latihan

                                  (Diklat) tenaga  teknis yudisial agar dihasilkan tenaga yang profesional

                                  di bidang teknis peradilan yang dapat memberikan pelayanan kepada




                                                                                                     31
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39