Page 26 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 26
Rincian penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum oleh LBH Fakultas
Syariah IAIN Samarinda di Pengadilan Agama Balikpapan selama tahun
2022 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 10. Uraian Kegiatan Posbakum
No Uraian Kegiatan Banyaknya
1 2 3
1 Pembuatan Surat Permohonan Cerai Gugat 1.275
2 Pembuatan Surat Permohonan Cerai Talak 367
3 Pembuatan Surat Permohonan Pengesahan Nikah 177
4 Pembuatan Surat Permohonan Asal Usul Anak 47
5 Pembuatan Surat Permohonan Dispensasi Nikah 167
6 Pembuatan Surat Permohonan Perbaikan Buku Nikah 39
7 Pembuatan Surat Permohonan Hak Asuh Anak 1
8 Pembuatan Surat Gugatan Verzet 4
9 Pembuatan Surat Permohonan Izin Poligami 0
10 Pembuatan Surat Permohonan Perwalian 29
11 Pembuatan Surat Permohonan Wali Adhol 15
12 Pembuatan Surat Permohonan Nafkah Anak 0
13 Pembuatan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris 1
14 Pembuatan Surat Permohonan Harta Bersama 0
Total 2.122
2. Perkara Prodeo (pembebasan biaya perkara)
Sama seperti halnya pelaksanaan Pos Bantuan Hukum yang diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tertanggal
9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Pelayanan pembebasan biaya
perkara (Prodeo) juga diatur dalam PERMA tersebut, dan pada tahun
2022 Pengadilan Agama Balikpapan telah melaksanakan pembebasan
biaya perkara atau perkara Prodeo.
Dalam implementasinya, penanganan layanan pembebasan biaya
perkara (prodeo) ini sudah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014,
yakni pada Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 14. Di tahun 2022 alokasi anggaran
23