Page 24 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 24
PUTUSAN
NO URAIAN PK/KASASI KET
/BANDING/TK.I
1 2 3 4
Putusan Pengadilan Tk. Banding yang Berkekuatan
18 -
Hukum Tetap tidak dapat diterima Tk.PK
d. Jumlah Perkara Perdata yang berhasil di Mediasi
Selama tahun 2022, perkara yang menempuh mediasi
sebanyak 361 perkara, melalui profesional Mediator yang telah
bekerja sama dengan Pengadilan Agama Balikpapan. Dari jumlah
tersebut yang berhasil didamaikan setelah menempuh mediasi
sebanyak 20 perkara dan sampai akhir tahun 2022 tidak terdapat
perkara yang sedang dalam proses mediasi.
C. PROGRAM PRIORITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN
AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI
1. Pos Bantuan Hukum
Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Balikpapan mengadakan
jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan bekerjasama Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Samarinda. Pelaksanaan
kegiatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun
2014 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 (8) dan Pasal 27. Pelaksanaan
pengadaan jasa POSBAKUM Tahun Anggaran 2022 kali ini dengan
menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Kerjasama dengan LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda dalam
pengelolaan Posbakum ini, didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK)
antara Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Balikpapan
dengan Direktur LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda Nomor W17-
A2/204/KU.02/I/2022 tanggal 12 Januari 2022.
21