Page 15 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 15

  Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka

                                 peningkatan pelayanan pada masyarakat;
                               Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien;

                               Meningkatkan  ketersediaan  sarana  dan  prasarana  guna  mendukung

                                 pelayanan pada masyarakat;



                        C.  Sasaran Strategis
                                  Dalam  rangka  memujudkan  visi  dan  misi  Pengadilan  Agama

                            Balikpapan yang telah dikemukakan terdahulu, maka visi dan misi tersebut

                            harus  dirumuskan  ke  dalam  bentuk  yang  lebih  terarah  dan  operasional
                            berupa perumusan tujuan strategis organisasi.

                                  Tujuan  strategis  merupakan  penjabaran  atau  implementasi  dari

                            pernyataan  misi  yang  akan  dicapai  atau  dihasilkan  dalam  jangka  waktu  1

                            (satu)  sampai  5  (lima)  tahun.  Pengadilan  Agama  Balikpapan  berusaha
                            mengidentifikasi  apa  yang  akan  dilaksanakan  oleh  organisasi  dalam

                            memenuhi  visi  dan  misinya  dalam  memformulasikan  tujuan  strategis  ini

                            dengan  mempertimbangkan  sumber  daya  dan  kemampuan  yang  dimiliki.

                            Lebih  dari  itu,  perumusan  tujuan  strategis  ini  juga  memungkinkan
                            Pengadilan Agama untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai

                            mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi.

                            Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

                             1.  Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi.
                             2.  Setiap  masyarakat  dan  pencari  keadilan  dapat  mengakses  informasi

                                tentang perkara di Pengadilan Agama Balikpapan.

                             3.  Publik percaya bahwa Pengadilan Agama Balikpapan memenuhi butir 1

                                dan 2 di atas.
                                  Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam

                            RPJMN tahun 2020 – 2024 tersebut diatas serta dalam rangka mewujudkan

                            visi “Mendukung terwujudnya Pengadilan Agama Balikpapan yang Agung”,

                            maka  Pengadilan  Agama  Balikpapan  menetapkan  4  sasaran  strategis
                            sebagai berikut:

                            1.  Terwujudnya proses Peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.


                                                                                                     12
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20