Page 14 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 14

Oleh karenanya maka ditetapkan kebijakan umum Pengadilan Agama

                            Balikpapan yang terdiri dari :
                            1.  Perwujudan  pengelolaan  lembaga  pengadilan  yang  responsif,

                                transparan, berwibawa, efektif, dan efisien;

                            2.  Peningkatan  keterbukaan  informasi  publik  dan  kinerja  berbasis

                                teknologi informasi yang bermartabat dan bertanggung jawab;

                            3.  Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur pengadilan;
                            4.  Pengawasan yang berkesinambungan atas jalannya pengadilan Agama

                                Balikpapan.


                        B.  Visi dan Misi

                                  Adapun dalam pelaksanaan kebijakan umum tersebut perlu ditetapkan

                            Visi dan Misi Pengadilan Agama Balikpapan sebagai pedoman acuan dalam

                            meraih  tujuan  yang  telah  ditetapkan.  Visi  Pengadilan  Agama  Balikpapan
                            mengacu pada Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni :



                                                “Terwujudnya Pengadilan Agama Balikpapan

                                                               Yang Agung”



                                  Penjelasan  dari  Visi  Pengadilan  Agama  Balikpapan  tersebut  adalah

                            Pengadilan  Agama  Balikpapan  berusaha  dan  bertekad  menjalankan
                            kekuasaan  kehakiman  yang  merdeka  dalam  penyelenggaraan  peradilan

                            guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan yang merdeka,

                            jujur dan adil.

                                  Sedangkan Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan
                            guna  menyokong  Misi  yang  telah  ditetapkan  agar  tujuan  suatu  satuan

                            kerja/organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan

                            Agama Balikpapan adalah sebagai berikut :

                               Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat,
                                 biaya ringan dan transparansi;







                                                                                                     11
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19