Page 14 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 14
Oleh karenanya maka ditetapkan kebijakan umum Pengadilan Agama
Balikpapan yang terdiri dari :
1. Perwujudan pengelolaan lembaga pengadilan yang responsif,
transparan, berwibawa, efektif, dan efisien;
2. Peningkatan keterbukaan informasi publik dan kinerja berbasis
teknologi informasi yang bermartabat dan bertanggung jawab;
3. Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur pengadilan;
4. Pengawasan yang berkesinambungan atas jalannya pengadilan Agama
Balikpapan.
B. Visi dan Misi
Adapun dalam pelaksanaan kebijakan umum tersebut perlu ditetapkan
Visi dan Misi Pengadilan Agama Balikpapan sebagai pedoman acuan dalam
meraih tujuan yang telah ditetapkan. Visi Pengadilan Agama Balikpapan
mengacu pada Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni :
“Terwujudnya Pengadilan Agama Balikpapan
Yang Agung”
Penjelasan dari Visi Pengadilan Agama Balikpapan tersebut adalah
Pengadilan Agama Balikpapan berusaha dan bertekad menjalankan
kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam penyelenggaraan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan yang merdeka,
jujur dan adil.
Sedangkan Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan
guna menyokong Misi yang telah ditetapkan agar tujuan suatu satuan
kerja/organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan
Agama Balikpapan adalah sebagai berikut :
Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat,
biaya ringan dan transparansi;
11

